حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فَلَبِثَ عُمَرُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَلْبَثَ ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيبَاجٍ فَأَقْبَلَ بِهَا عُمَرُ فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قُلْتَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ وَأَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ الْجُبَّةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِيعُهَا أَوْ تُصِيبُ بِهَا حَاجَتَكَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu’aib, dari Az Zuhri, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Salim bin ‘Abdullah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar berkata: “‘Umar membawa baju jubah terbuat dari sutera yang dibelinya di pasar, jubah tersebut kemudian ia diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah, belilah jubah ini sehingga tuan bisa memperbagus penampilan saat shalat ‘Ied atau ketika menyambut para delegasi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepadanya: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan mendapatkan bagian (di akhirat)”. Kemudian ‘Umar tidak nampak untuk beberapa waktu lamanya menurut apa yang Allah kehendaki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mengirimkan kepada ‘Umar sebuah jubah yang terbuat dari sutera. Maka Umar pun membawanya menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah, tuan telah memberikan pakaian ini untukku, padahal tuan telah berkata: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan mendapatkan bagian (di akhirat)”. Lalu mengapa tuan mengirimnya buat saya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata kepadanya:“Juallah, atau beliau mengatakan, dengannya engkau bisa memenuhi kebutuhanmu.” (HR. Bukhari no. 896).
Hari Raya adalah hari bahagia bagi umat Islam. Di Hari Raya, kita haram berpuasa dalam bentuk apapun. Pengharaman berpuasa tersebut merupakan kasih sayang Allah kepada kita. Di Hari Raya, semua muslim harus makan, tidak boleh ada yang menahan lapar atau kelaparan. Oleh karena itulah ada kewajiban zakat fitrah yang bertujuan mensejahterakan kaum faqir miskin pada Hari Raya.
Begitu juga dengan Idul Adha, tidak ada yang boleh puasa dengan alasan apapun. Bahkan bukan hanya di Hari Raya Idul Adha saja (10 Dzulhijjah), keharaman puasa juga ditambah 3 hari sesudahnya (11, 12 dn 13 Dzulhijjah) yang disebut dengan Hari Tasyriq. Di 4 (empat) hari tersebut kita bergembira dengan memakan sembelihan daging qurban.
Di hari bahagia itu, kita juga dianjurkan berhias. Berhias disini harus diartikan dengan benar. Pada hadis di atas, Sahabat Umar RA menawarkan kepada Rasulullah untuk mengenakan jubah pada Hari Raya dan juga di saat menyambut para tamu yang datang ke Madinah. Hanya saja karena jubah yang ditawarkan terbuat dari sutra, Rasulullah menolak. Sangat besar kemungkinan Rasulullah menerima pemberian Umar RA jika yang diberikan adalah jubah atau pakaian yang tidak terbuat dari sutra. Syariat tidak memperkenankan kaum pria mengenakan pakaian terbuat dari sutra asli dan emas. Adapun sutra sintetis ( ukan terbuat dari kepompomg ulat sutra), tentu boleh saja. Lalu mengapa Sayyiduna Umar RA mmberikan Rasulullah sesuatu yang tidak diperkenankan syariat ? Jawabannya mudah, bisa saja Umar RA belum mengetahui pengharaman sutra untuk kaum pria. Jika beliau sudah mengetahui pengharamanya ya tentu saja tidak mungkun melakukan hal demikian.
Dengan begitu, kebiaasaan untuk berhias di Hari Raya sudah menjadi hal yang umum di zaman Beliau SAW. Kita pun juga tentunya sangat baik untuk berhias pada Hari Raya dengan tujuan mengikuti sunnah Beliau. Pakaian yang kita kenakan adalah pakaian terbaik dan tidak mesti baru. Apakah harus dengan jubah sebagaimana hadis di atas? Ya tentu tidak juga. Yang penting berhias. Boleh jubah, bolah baju koko, boleh kemeja, boleh dasi, boleh sarung, boleh celana panjang. Boleh jas atau atau apa saja yang penting pakaian terbaik yang kita miliki. Lebih dianjurkan lagi memakai wewangian.
Wallahu A’lam.