Berpuasa dan Berhari Raya Karena Melihat Hilal


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

.إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Sa’d, dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Jika kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya kembali, maka berbukalah. Namun, bila bulan itu tertutup dari pandangan kalian (karena awan), maka berpuasalah sebanyak tiga puluh hari.”

(HR. Muslim no. 1808).

Dalam menentukan kapan masuknya bulan Ramadhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk melihat (ru’yah) hilal. Hilal adalah bulan sabit yang muncul sebagai pertanda bulan baru. Artinya, hilal merupakan penanda pergantian bulan lama ke bulan baru. Jika umur bulan Sya’ban sudah mencapai 29 hari, maka di tanggal itulah umat Islam memantau hilal di saat matahari terbenam. Jika hilal terlihat, maka esok harinya sudah masuk tanggal 1 Ramadhan dan umat Islam berpuasa. Namun jika hilal tidak tampak, maka umur bulan Sya’ban ditambah atau disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).

Jika penentuan awal Ramadhan adalah dengan ru’yah Al-Hilal (melihat bulan), begitu pula dengan penentuan awal Syawal. Pada tanggal 29 Ramadhan, umat Islam diperintahkan untuk melihat hilal di saat matahari terbenam. Jika hilal tampak, maka malam itu merupakan malam Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak tampak, maka usia bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Apakah ada metode lain untuk menentukan masuknya awal Ramadhan dan awal Syawal selain dengan melihat (ru’yah) hilal? Sebagian ulama mengatakan ada, yaitu dengan metode hisab. Metode ini merupakan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam penentuan dimulainya awal bulan pada kalender hijriyah. Metode ini sangat dikenal dalam istilah ilmu falak.

Para ulama yang cenderung menggunakan metode hisab sebagai pengganti ru’yah untuk menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal, awal Dzulhijjah dan bulan Qamariyah berpendapat bahwa:

  1. Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ilmu falak belum dikenal karena masyarakat Arab pada umumnya adalah “ummi”, tidak mampu membaca dan menulis. Jika tidak mampu membaca dan menulis, maka tidak mungkin mereka mampu melakukan perhitungan peredaran matahari dan bulan. Ilmu falak masyhur setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Karena belum mampu menggunakan ilmu falak saat itu, maka satu-satunya cara untuk menentukan awal bulan baru mau tidak mau harus melihat bulan dengan mata telanjang (ru’yatul hilal). Andaikan ilmu falak sudah masyhur dan dikuasai umat Islam, mungkin saja Rasulullh shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan melihat hilal, cukup dengan hisab saja.
  2. Jika memang posisi bulan sudah dapat diukur berdasarkan ilmu astronomi dan falak, maka ru’yah (melihat) bulan tidak perlu dilakukan. Bahkan dengan ilmu falak, kita sudah bisa menghitung awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah untuk 20 tahun kedepan.
  3. Menggunakan metode ru’yah masih berpotensi adanya perdebatan dan adanya kemungkinan tidak tampak karena faktor cuaca. Menggunakan metode hisab tentu sudah ada kepastian, tidak perlu adanya perdebatan.

Lalu metode yang bagaimana yang digunakan pemerintah kita di Indonesia? Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI menggunakan dua metode sekaligus, yaitu Hisab dan Ru’yah. Hisab bukanlah penentu awal bulan Qamariyah. Hisab digunakan sebagai acuan untuk melihat (ru’yah) Hilal dengan cara observasi langsung di beberapa titik di wilayah Nusantara. Ru’yah adalah penentuan awal bulan ditetapkan. Jika Hilal tampak, maka malam itu juga sudah masuk bulan baru. Apabila tidak tampak, maka malam itu ,masih masuk bulan lama (istikmal menjadi 30 hari). Dengan tetap menggunakan ru’yatul hilal sebagai penentu, maka kita tidak meninggalkan nash (teks) hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

lantas bagaimana jika terjadi perbedaan penetapan 1 Ramadhan, Syawal dan dzulhijjah terjadi perbedaan? Sebaiknya mengikuti hasil yang diputuskan oleh pemerintah melalui Sidang Itsbat agar tidak terjadi silang pendapat antar umat Islam. Jika seluruh umat Islam Indonesia kompak mengikuti hasil Sidang Itsbat, tentu tidak ada perbedaan hari dan tanggal untuk berhari raya.

Wallahu A’lam.