Jangan Marah dan Bertengkar


حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رِوَايَةً قَالَ:

إِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ يَوْمًا صَائِمًا فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ فَإِنْ  امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ.

Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Abu Zinad, dari Al A’raj, dari Abu Hurairah -secara riwayat (menukil dan menceritakan hadits dari Nabi) beliau berkata:

“Apabila salah seorang dari kalian berpuasa di suatu hari, maka janganlah ia berkata-kata kotor dan berbuat kesia-siaan. Bila ia mencaci seseorang atau menyerangnya, maka hendaklah ia mengatakan: “Sesungguhnya saya sedang berpusa.”

(HR. Muslim n0. 1941).

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus saja. Jika ditinjau dari kacamata fiqh, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa disertai niat, dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Jika hanya melihat fiqh, maka selama orang tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, maka puasanya sah.

Tapi ingatlah bahwa puasa bukan hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat jasmani saja, seperti tidak makan, tidak minum, tidak bersenggama, tidak mengeluarkan sperma, tidak muntah dengan sengaja dan hal lain yang membatalkan puasa. Disebut puasa yang berkualitas apabila disertai dengan menahan hawa nafsu yang bersifat rohani seperti sabar, tidak marah, menahan untuk tidak berkata kotor dan menahan emosi agar tidak berbantah-bantahan apalagi bertengkar! Jika nafsu dari aspek jasmani dan rohani dapat ditahan, barulah puasa itu bernilai dan berpahala. Jika sedang berpuasa dan masih saja bertengkar dan marah-marah, sangat dimungkinkan puasa tersebut hanya menahan lapar dan haus saja, tidak bernilai, tidak berefek positif, hanya tataran fiqh saja, maka sangat berpotensi hilangnya pahala. Ibaratnya seperti Penjual Es Gerobak di musim panas yang berkeliling seharian namun tidak mendapatkan pembeli satu pun. Rugi, rugi dan rugi!

Wallahu A’lam.