Wanita haid tidak mengqadla shalat yang ditinggalkannya ketika sedang haid


صحيح البخاري٣١٠

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ

لِعَائِشَةَ أَتَجْزِي إِحْدَانَا صَلَاتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا يَأْمُرُنَا بِهِ أَوْ قَالَتْ فَلَا نَفْعَلُهُ

Artinya : Shahih Al-Bukhari 310

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammam berkata: telah menceritakan kepada kami Qatadah berkata: telah menceritakan kepadaku Mu’adzah, bahwa :

Ada seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah: “Apakah seorang dari kita harus melaksanakan shalat yang di tinggalkannya bila sudah suci?” ‘Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari kelompok Khawarij! Sungguh kami pernah mengalami haid di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak memerintahkan kami untuk itu.” Atau Aisyah mengatakan: “Kami tidak melakukannya (mengqadla).”