Seorang suami boleh membaca al-Qur’an di pangkuan istrinya yang sedang haid


صحيح البخاري٢٨٨

 حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ سَمِعَ زُهَيْرًا عَنْ مَنْصُورِ بْنِ صَفِيَّةَ أَنَّ أُمَّهُ حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Artinya : Shahih Bukhari 288

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim Al Fadll bin Dukain bahwa dia mendengar Zuhair dari Manshur bin Shafiyah bahwa Ibunya menceritakan kepadanya, bahwa ‘Aisyah menceritakan kepadanya:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur’an, padahal saat itu aku sedang haid.”