Wanita mencuci kain yang ia kenakan saat haid


سنن أبي داوود ٣٠٩:

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ

قَدْ كَانَ يَكُونَ لِإِحْدَانَا الدِّرْعُ فِيهِ تَحِيضُ قَدْ تُصِيبُهَا الْجَنَابَةُ ثُمَّ تَرَى فِيهِ قَطْرَةً مِنْ دَمٍ فَتَقْصَعُهُ بَرِيقِهَا

Artinya : Sunan Abu Daud 309:

Telah menceritakan kepada kami An Nufaili telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Najih dari ‘Atha` dari Aisyah dia berkata:

Salah seorang di antara kami (para istri Nabi) terkadang hanya mempunyai pakaian rumah, dia memakainya ketika haidl, dan pakaian itu juga terkadang dipakai berhubungan, kemudian terlihat pada kain itu setetes darah, maka digosoknya dengan air liurnya.