حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِىُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا
Artinya:Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika seorang wanita meminta izin kepada salah seorang di antara kalian untuk pergi ke masjid, maka janganlah dia menahannya.”( H.R Bukhari 5238)