hadis 38


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمُ ، فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقَالَ: اخْرُجْ مَعَهَا

Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi bersabda: “Ja-nganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki menemuinya melainkan wanita tersebut bersama mah-ramnya. Maka ada seorang yang bertanya: “Wahai Rasu-lullah, sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang ini dan ini, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji. Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) ber-samanya istrimu”

Riwayat Hadits:

Hadits Riwayat al-Bukhari no.1862.