عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ، كَيْفَ تَصْنَعُ؟ قَالَ: تَحْتُهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، وَتَنْضَحُهُ، وَتُصَلِّي فِيهِ
Asma berkata; Ada seorang wanita menemui Nabi ke-mudian dia bertanya: “Seorang wanita pakaiannya terke-na darah haidh, apa yang yang harus dia perbuat? Nabi Menjawab: “Hendaknya dia mengeriknya, menguceknya dengan air kemudian mencucinya. Lalu shalatlah dengan memakai pakaian tersebut.”
Riwayat Hadits:
Hadits Riwayat al-Bukhari no.227, Muslim no.438.