Hadis – 23 Menyewakan Lahan dengan Mata Uang


 أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ،

أَنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ اسْتِكْرَاءِ الْأَرْضِ، بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ

مسند الشافعي ١٢٣٧:


Artinya: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin Al Musayyab:

“Bahwa ia pernah ditanya mengenai menyewakan lahan dengan emas dan perak (mata uang), maka ia menjawab, ‘Tidak ada larangan.” 472


Musnad Syafi’i 1237