Hadis – 5 Dilarang Memecah Mata Uang


: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ فَضَاءٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُكْسَرَ سِكَّةُ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةُ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ

سنن أبي داوود ٢٩٩٢


Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata: saya mendengar Muhammad bin Fadha` menceritakan dari ayahnya dari ‘Alqamah bin Abdullah dari ayahnya, ia berkata:

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memecah mata uang muslimin yang diperbolehkan (beredar) diantara mereka kecuali karena perkara yang mengharuskannya.


 

HR. Abu Daud 2992