Hadis 2 – Menyuruhnya untuk memberikan sedekah


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَحْرَ بَعْضٍ شَيْئًا

 

Utsman bin Abu Syaibah telah memberitahukan kepada kami, Jarir telah memberitahukan kepada kami, dari Manshur, dari Syaqiq, dari Mas- ruq, dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallal- lahu Alaihi wa Sallam bersabda :

“Apabila seorang istri bersedekah dari makanan rumahnya, tanpa membuat kerusakan, maka ia mendapatkan pahalanya dari apa yang disedekahkannya. Dan suaminya mendapat- kan pahalanya karena usahanya. Serta yang menyimpannya mendapat- kan pahala yang serupa dengan itu. Sebagian mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lainnya sedikit pun.”