Hadis 11- Seorang Istri Mendapat Pahala Jika Ia Bersedekah atau Memberi Makan Suaminya 2


حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

إِذَا أَطْعَمَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلَهُ مِثْلُهُ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَهُ بِمَا اكْتَسَبَ وَلَهَا بِمَا أنفقت

 

Umar bin Hafsh telah memberitahukan kepada kami, Ayahku telah memberitahukan kepada kami, Al-A’masy telah memberitahukan ke- pada kami, dari Syaqiq, dari Masruq, dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, Nabi Shallallahu Alaihi wa Salam bersabda:

“Apabila seorang isteri memberi makanan dari rumah suaminya tanpa melakukan kerusakan, maka ia mendapatkan pahalanya, begitu juga dengan yang menyimpannya. Suami mendapatkan pahala karena usaha yang dilakukannya, dan istri mendapatkan pahala dengan apa yang ia sedekahkan.”