hadis 20 Mintak izinnya seorang istri kepada suam ibila hendak pergi


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْنَعْهَا

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ dari Ma’mar dari Az Zuhri dari Salim bin ‘Abdullah dari Bapaknya dari Nabi, beliau bersabda,

“Jika istri salah seorang dari kalian minta izin (untuk ke Masjid), maka janganlah ia melarangnya.”

{Al bukhari}8267