يَا مَعشَرَ الشَّبَابِ مَنِ استَطَاعَ مِنكُمُ البَاءَةَ فَليَتَزَوَّجُ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلبَصَرِ وَأَحصَنُ لِلفَرجِ، وَمَن لَم يَستَطِع فَعَلَيهِ بِالصَّومِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaknya ia menikah, karena menikah itu lebih mampu menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi tameng baginya.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Mas‘ud.[1]
Hukum Hadis: Sahih.
[1] al-Bukhari, Sahih, Kitab al-Nikah, Bab Qawl al-Nabi Saw Man Istata‘a al-Ba’ah, h.n. 5065; Muslim, Sahih, Kitab al-Nikah, Bab Istihbab al-Nikah., h.n. 1400.