Kata pengantar


Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya hingga hari zaman.

Al-Qur’an adalah kitab hidayah yang diturunkan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan (QS, Ibrahim [14]:1) melalui kitab suci Al-Qur’an manusia diharapkan dapat menemukan jalan keluar dan penyelesaian dari berbagai problem yang mereka hadapi (QS, Al-Baqarah [2]: 213). Oleh sebab itu Al-Qur’an perlu dipelajari dan dipahami (QS, Shaad [38]: 29) agar petunjuk-petunjuk Allah SWT bisa mengantarkan manusia kepada kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Memahami Al-Qur’an tentu membutuhkan penafsiran dan penjelasan. Kebutuhan terhadap penjelasan ini mendesak, mengingat petunjuk Al-Qur’an datang dalam bentuk redaksi yang beragam. Ada ayat-ayat yang datang dengan redaksi yang jelas maknanya dan rinci, ada pula ayat-ayat yang samar dan global, ada ayat-ayat yang hukumnya bersifat mutlak tetapi ada juga yang bersifat muqoyyad. Ada juga ayat yang sifatnya aam dan ada juga yang khos.

Rasulullah SAW, sebagai penerima Al-Qur’an (QS,Al-Nahl [16]:89) mengemban amanah untuk menyampaikan apa yang diterimanya kepada umatnya (QS, Al-Maidah [5]: 67) sebagaimana Rasulullah SAW, juga diperintahkan untuk menjelaskan kandungan Al-Qur’an kepada umat-Nya (QS, Al-Nahl [16]: 44).

Al-Qur’an menegaskan pentingnya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Rasul dan meninggalkan apa yang dilarangnya sebagaimana firman Allah (QS, Al-Hasyr [59]: 7), karena posisi Rasul seperti tersebut diatas, maka ketaatan kepada Rasul menjadi syarat bagi ketaatan kepada Allah (QS, Al-Nisa’ [4]: 80).

Dengan demikian penjelasan  Nabi Muhammad SAW, terhadap Al-Qur’an tidak dapat dipisahkan dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an. Dari sini mutlak perlu untuk memperhatikan penjelasan Nabi Muhammad SAW, dalam rangka memahami ayat-ayat  al-Qur’an.

Penjelasan atau penafsiran Nabi Muhaamd SAW terhadap ayat-ayat Al-Qur’an didefinisikan oleh para ulama dengan hadis dan sunnah, yaitu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perbuatan, ucapan maupun ketetapan Nabi SAW.

Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Berbeda dengan al-Qur’an yang kebenarannya sudah dapat dipastikan, status kebenaran hadis masih perlu dikaji, karena tidak semua hadis berkualitas shahih. Ada juga hadis yang lemah (dhaif), bahkan banyak juga hadis yang palsu (maudhu’).

Menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan dan ikut berpartsipasi menghidupkan malam-malam Ramadhan yang penuh berkah, Pusat Kajian Hadis (PKH) dengan berkat Allah dan Inayah-Nya telah menerbitkan kitab “Hadis-Hadis Ramadhan“  yang berisikan  hadis-hadis yang shahih, lemah, dan palsu. Hadis-hadis tersebut diambil dari kitab Durrah Al-Nasihin, yang  ditulis oleh Utsman bin Hasan bin Ahmad al-Shakir  Khubawi al-Rumi al-Hanafi (w. 1241 H./1824 M.).

Kitab Durrah Al-Nasihin ini merupakan salah satu kitab yang sangat terkenal di dunia Islam karena telah diterbitkan di Turki, Mesir, dan India. Kitab ini juga telah tersebar luas di Indonesia, serta menjadi rujukan utama di 23 pesantren/pondok. Kitab ini juga telah dicetak berulang kali dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Dalam kitab ini, terdapat lebih dari 800 Hadis, tetapi hadis-hadis dalam kitab ini masih belum dikaji dan diteliti kualitasnya. Dengan tersebarnya Kitab Durrah Al-Nasihin di kalangan masyarakat luas, maka berarti telah tersebar luas pula isi dan kandungan hadis-hadisnya. Oleh karena itu, penting sekali mengkaji kualitas dan status hadis-hadisnya, tujuannya agar umat Islam dapat terhindar dari berdalil dan beramal berdasarkan hadis palsu.

Mengingat hadis merupakan sumber rujukan kedua dalam syari’at Islam setelah al-Qur’an, maka kajian terhadap hukum hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Durrah Al-Nasihin menjadi sangat penting dilakukan. Maka kitab Durrah Al-Nasihin, ini dikaji dan dijadikan bahan dan objek penelitian disertasi oleh  K.H. Ahmad Lutfi Fathullah, M.A., untuk memperoleh gelar doktor di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Bangi, Malaysia, di Fakultas Pengkajian Islam bidang studi ilmu hadis.

Tujuannya pertama, untuk mengetahui status hukum Hadis-hadis yang terdapat di dalam Kitab Durrah Al-Nasihin. Kedua, menjelaskan hadis-hadis yang dapat digunakan sebagai hujjah dan yang tidak boleh dijadikan sebagai   hujjah, agar umat Islam Indonesia terhindar dari mengamalkan atau berdalil dengan hadis-hadis yang tidak layak dijadikan sebagai hujjah dan sandaran.

Kitab Durrah Al-Nasihin. yang telah diteliti oleh DR. K.H. Ahmad Lutfi Fathullah. M. A, ini telah diterbitkan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta  (PPIJ) atau yang lebih dikenal dengan Jakarta Islamic Center (JIC).

Semua Hadis yang ada dalam Kitab Durrah Al-Nasihin.  dikaji, diteliti, dianalisis, dan dikritik oleh penulis, dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Dalam mengkaji hadis (takhrij dan hukum hadis), yang dikandung kitab Durrah Al-Nasihin yang terdiri dari 75 bab. Penulis telah merujuk pada hampir semua kitab hadis yang telah dicetak dan kitab-kitab yang berkaitan dengannya, serta beberapa kitab yang masih dalam bentuk manuskrip.

Penulis memfokuskan hanya pada penelitian terhadap hadis-hadis marfu‘ yang jumlahnya lebih dari 800 hadis. Sementara hadis-hadis yang mawquf dan maqtu‘ tidak termasuk yang dikaji dalam buku ini. Pembatasan kajian ini perlu dilakukan, karena menurut penulis nilai hadis yang marfu‘ sangat berbeda dengan nilai hadis yang mawquf dan maqtu‘. Hadis-hadis yang mawquf dan maqtu‘ dikategorikan sebagai perkataan manusia biasa. Sedangkan hadis yang marfu‘ merupakan sabda baginda Nabi Muhammad SAW. Sehinggga ada hadis-hadis yang mengancam   mereka yang sengaja memalsukan hadis marfu‘.

Dalam upaya melakukan takhrij Hadis, Penulis sangat terpengaruh oleh metode takhrij hadis yang digunakan oleh Shaykh Shu‘ayb al-Arna’ut. Metode ini merupakan pengembangan dari metode yang dipakai oleh Ibn Hajar dan al-Sakhawi dalam beberapa kitab mereka. Sedangkan al-Suyuti adalah sumber rujukan utama dalam menilai perawi Hadis, selain kitab Mawsu‘ah al-Atraf dan Kanzu al-‘Umal.

Dalam melakukan kritik hadis, Penulis juga sering merujuk pada pendapat Ibn Hajar dan al-Sakhawi, dengan tetap mengambil pendapat ulama-ulama hadis sebelumnya sesuai dengan peringkat kepakaran mereka. Penulis mengacu juga pada pendapat ulama-ulama hadis kontemporer yang masih hidup di zaman ini seperti: Ahmad Shakir, Abu Ghuddah, al-Albani, al-Arna’ut, Nur al-Din’Itr, Najam Abdul Rahman Khalaf, Hamdi al-Salafi, dan lain-lain, dengan tetap mempertimbangkan dan membandingkannya dengan pendapat ulama-ulama hadis terdahulu.

Dalam melakukan penilaian terhadap status hadis, jika hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim atau salah satu dari keduanya, maka hadis-hadis tersebut langsung ditetapkan sebagai hadis shahih tanpa dikaji lagi. Sedangkan jika hadis-hadisnya berasal dari riwayat Sunan al-Nasa’i, Sunan Abi Dawud, Sunan al-Tirmidzi atau Sunan Ibn Majah, maka Penulis akan mengkaji riwayat-riwayat tersebut dan membandingkannya dengan pendapat al-Albani, Ibn Hajar, al-Sakhawi, al-Suyuti, al-Munawi dan ulama-ulama lainnya. Hal yang sama Penulis lakukan ketika menemui hadis-hadis yang diriwayatkan oleh perawi-perawi lainnya.

Kajian dalam masalah derajat hadis ini cukup sulit dan butuh ratusan literatur, sehingga diperlukan pengetahuan yang cukup dalam bidang ilmu hadis, ilmu ‘ilal al-hadith, metodologi ulama Hadis, peringkat kepakaran , dan beberapa disiplin ilmu hadis lainnya. Hal-hal tersebut sedikit banyaknya telah mempengaruhi pendapat ulama ahli hadis yang berbeda-beda terkait sanad hadis yang secara langsung berpengaruh juga terhadap hukum hadis itu sendiri. Oleh Karena itu, adanya kemungkinan pendapat Penulis berbeda dengan pendapat para pakar Hadis lainnya merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan. Meskipun Penulis telah berusaha mengkaji hadis-hadis secermat mungkin, perbedaan pendapat tidak dapat dihindarkan.

Hadis-hadis tentang Ramadhan yang ada dalam buku kecil ini, dikumpulkan dari beberapa bab berbeda, selain dari bab keutamaan bulan Ramadhan sebagai syahru shiyam. Setelah  hadis-hadis terkait ibadah di bulan Ramadhan dikumpulkan, kemudian diklasifikasi berdasarkan hukum hadisnya yang telah diteliti oleh penulis. Hasilnya adalah terdapat 13 hadis dengan derajat shahih, dua hadis dengan derajat hasan, tujuh hadis dengan derajat lemah dan sebanyak 26 hadis dengan derajat palsu.

Mudah-mudahan dengan adanya buku kecil ini sebagai bagian dari hasil kajian kitab Durrah Al-Nasihin, umat Islam di Indonesia dapat terhindar dari mengamalkan atau mempercayai hadis-hadis tentang ibadah di bulan Ramadhan yang tidak boleh dijadikan sebagai dalil. Harapan kami semua buku ini bisa bermanfaat sebagai buku pegangan dalam menjalankan amaliyah ibadah puasa kita di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, semoga Allah mengampuni dan  melebur semua dosa-dosa kita.

Direktur Pusat Kajian Hadis
D.R. Faizah Ali Syibromalisi, M. A.