1- مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتَّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ كُلِّهِ
2.
وَفِي رِوَايَةٍ: أَعْطَاهُ اللهُ تَعَالَى ثَوَابَ سِتَّةِ أَنْبِيَاءٍ: أَوَّلِهِمْ آَدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَالثَّانِي يُوْسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَالثَّالِثِ يَعْقُوْبَ عَلَيْهِ السَّلاَمَ، وَالرَّابِعِ مُوْسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَالْخَامِسِ عِيْسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَالسَّادِسِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ.
“Siapa berpuasa pada bulan Ramadan, kemudian ia teruskan berpuasa enam hari dari bulan Shawal, maka seolah-olah ia berpuasa satu tahun penuh.” Dan menurut suatu riwayat, “Allah Ta‘ala akan memberinya pahala enam orang Nabi: Pertama, Adam a.s.; Kedua, Yusuf a.s.; Ketiga, Ya‘qub a.s.; Keempat, Musa a.s.; Kelima, ‘Isa a.s; dan Keenam, Muhammad Saw.”’”
Takhrij Hadis:
Hadis dengan redaksi riwayat pertama telah disebutkan pada Hadis ke 268. Namun riwayat yang kedua belum dapat ditemukan perawinya. al-Khubawi menukilnya dari kitab Zubdah al-Wa‘izin.[1]
Hukum Hadis:
- Riwayat pertama sahih.
- Riwayat kedua: Mawdu‘/Palsu.
Hukum Hadis riwayat pertama telah dijelaskan sebelum ini, yaitu sahih. Sedangkan hukum riwayat kedua adalah palsu. Meskipun belum dapat ditemukan perawi Hadis ini, akan tetapi tidak satu kitab Hadispun yang mu‘tabar menyebut riwayat ini. Sedangkan jika melihat redaksinya, ciri Hadis palsu terlalu jelas dan nampak pada riwayat kedua ini, yaitu amalan yang sedikit akan tetapi dijanjikan pahala yang begitu besar dan mustahil. Seperti yang dikatakan oleh Ibn Qayyim dan telah disebutkan beberapa kali dalam buku ini, bahwa sekalipun seorang manusia biasa beribadah dari lahir sampai mati, ia tidak akan mendapatkan kedudukan atau pahala yang diperoleh oleh seorang Nabi. Apalagi enam orang Nabi seperti dalam Hadis ini. Jadi amat jelas sekali kepalsuannya.
[1] Ibid. Lihat kajian Hadis ke 268 hlm. 255.