Penghuni neraka


وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ الْحَارِثِ الثَّقَفِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهٌ : أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ :

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَان ِبِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّارِ قُلتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُوْلِ ؟ قَالَ : إنَّهُ كَانَ حَرِيْصاً عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ .

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Bakrah, yakni Nufai’ Ibn Haris al-Tsaqafi ra. yang berkata bahwa Nabi saw. bersabda:

Apabila dua orang Muslim berhadap-hadapan dengan membawa masing-masing pedangnya maka yang membunuh dan yang terbunuh itu akan masuk di dalam neraka.

Aku bertanya: Ini yang membunuh (patut masuk neraka) tetapi bagaimanakah halnya orang yang terbunuh (mengapa ia masuk neraka pula?) Rasulullah saw. menjawab:

karena sesungguhnya orang yang terbunuh itu juga ingin membunuh temannya.

(Muttafaq ‘alaih)