Mengetahui nasikh dan mansukh sangat penting bagi mereka yang menekuni kajian tentang hukum-hukum syariat.
Karena pentingnya ilmu ini, selain sahabat, tabi’in, ulama-pun menaruh perhatian besar atas ilmu ini, di antara karya yang sudah dihasilkan untuk mengkaji ilmu ini adalah:
- Nasikh wa al-Mansukh karya Qatadah bin Di’amah al-Sadusy (61-118).
- Sela-sela Abad II dan III ada Nasikh al-Hadits Wa Mansukhuhu karya al-hafidz Abu Bakar Ahmad ibn Muhammad al-Atsram (-261 H).
- Abad IV muncul karya Nasikh al-Hadits Wa Mansukhuhu karya Abu Hafsh Umar Ahmad al-Baghdady yang terkenal dengan Ibn Syahin (297-385).
- Ali-I’tibar Fi an-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar karya Musa al-Hazimi al-Hamdzani (548-584).