Ilmu ini sudah muncul sejak masa sahabat, yang menjadi rujukan utama segala persoalan setelah Nabi saw.
Mereka melakukan segala ijtihad sendiri untuk menentukan suatu hukum, menjelaskan dan menerangkan maksudnya.
Kemudian kondisi semacam ini terus berkembang sesuai dengan pemahaman dan juga kondisi zaman yang terus berkembang.
Mereka yang ingin memahami ilmu ini, harus memahami dengan benar muthlak dan muqayyad suatu teks, juga ‘am dan khasnya.