Urgensitas ilmu ini tidak diragukan lagi. Hal itu sudah dilakukan sejak masa sahabat yang menjadi rujukan utama segala persoalan setelah Rasulullah saw, mereka melakukan ijtihad, memadukan hukum antar berbagai hadis,menjelaskan dan menerangkan maksudnya.
Hal ini diikuti oleh generasi selanjutnya, mengkompromikan antar hadis yang tampak saling bertentangan dan menghilangkan kesulitan dalam memahaminya.