- Pada usia 7 tahun, Ibn Jama’ah telah hafal al-Qur’an.
- Setelah dewasa, ia melakukan kegiatan rihlah ke berbagai kota, di antaranya Halb, Damaskus, Kairo, Qush, Iskandariah, Quds, dan tempat lainnya.
- Rihlah itu dilakukan untuk mendapatkan ilmu secara sima’.