Terdapat perbedaan pendapat antara para ulama tentang penggunaan hadis ahad:
- Menerima hadis ahad sebagai hujjah. Kelompok ini dianut oleh jumhur ulama, dalil yang mereka gunakan adalah dari:
-
- al-Qur’an:
وإذا أخذ الله ميثاق الذين أوتوالكتاب لتبيينه للناس ولا تكتمونه
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang Telah diberi Kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi Kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,” . (QS 3:187)
-
- Hadis, riwayat Tirmizi:
عن عبد الله بن مسعود عن النبي صلى الله عليه وسلم قال :
نضر الله امرأ سمع مقالتي فوعاها وحفظها وبلغها، فرب حامل فقه إلى من هو أفقه منه.
-
- Perilaku sahabat, para sahabat sepakat bahwa hadis ahad bisa dijadikan hujjah sebagaimana yang diriwayatkan Ibn Umar tentang kiblat dan sahabat yang lain.
- Dalil akal adalah karena hadis ahad selalu mengandung dua kemungkinan, benar dan bohong, dan masing-masing kembali pada kualitas perawi.
- Menolak kehujahan hadis ahad, kelompok ini dianut oleh golongan Rafidhah dan sebagian pengikut aliran Mu’tazilah.
Alasannya adalah:
-
- Status wurud hadis ahad bersifat zhan, sedangkan zhan satu sisi bisa dipakai hujjah, tapi di sisi lain sifat zhan hadis tidak terangkat oleh apapun sehingga hadis ahad yang berstatus zhan al-wurud tidak dapat dijadikan hujjah.
- Urusan agama adalah masalah yang qath’i, oleh karenanya dalil yang bisa menjelaskannya adalah hanya yang qath’i, dan itu adalah al-Qur’an dan hadis mutawatir.
- Dalil yang dipakai:
وإن الظن لا يغني من الحق شيئا
Dan Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.
(QS. 53:28)
ولا تقف ما ليس لك به علم
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
(QS. 17:36)
Catatan:
- Mereka yang menolak hadis ahad pada perkembangannya dimasukkan sebagai golongan yang inkar al-sunah.