Ilmu Hadis (Ulum al-Hadis) adalah ilmu atau metode yang digunakan untuk mempelajari hadis sebagai sumber hukum Islam.
Sementara dalam pandangan ulama, diantaranya Al-Suyuthi mendifiniskan Ilmu Hadis sebagai ilmu yang berisi pedoman-pedoman untuk mengkaji validitas unsur-unsur yang ada dalam hadis yaitu keadaan sanad dan matannya. Atau dengan istilah:
علم بقوانين يعرف بها أحوال السند و المتن
“Ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan.”
Ilmu Hadis semakin diperlukan mengingat hadis adalah suatu sumber yang hanya sampai pada tingkatan “diduga kuat” karena dilalahnya hanya sampai pada Dhanni al-Dilalah, dibanding dengan al-Qur’an yang sampai pada Qath’iy al-Dilalah.
Sementara Ilmu Hadis itu sendiri terlahir setelah hadis mengalami pembukuan dan kemajuan yang cukup signifikan. Hal itu mengingat sifat dari suatu ilmu adalah sebagai pengembangan bagi obyek yang menjadi kajian sebagaimana ilmu hadis bagi hadis, dan ilmu al-Qur’an bagi al-Qur’an.
Perhatian ulama atas kajian Ilmu Hadis begitu besar, hal itu untuk menjaga otentisitas hadis dari berbagai distorsi dengan menetapkan beberapa kaidah yang bisa dijadikan standar dalam menentukan mana hadis yang maqbul dan mana hadis yang mardud, atau mana hadis yang bisa diamalkan dan mana yang tidak bisa diamalkan.
Kedudukan Ilmu Hadis semakin diyakini kepentingan-nya karena yang menjadi kajian adalah sumber yang diyakini Umat Islam sebagai hujjah, dan sebagai usaha mempertanggungjawabkan selain juga sebagai upaya pembersihan.