Menurut Ibn Shalah, syarat-syarat keshahihan hadis di atas adalah kesepakatan para muhaddisin. Namun dalam hal ini terdapat beberapa ulama yang berselisih dalam mensyaratkan sebagian sifat-sifat tersebut. Diantaranya:
- Abu al-Zinad mensyaratkan perawinya mempunyai ketenaran dan keahlian dalam berusaha dan menyampaikan hadis.
- Al-Sam’any mengatakan bahwa hadis shahih itu tidak cukup hanya diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah (adil dan dlabith) namun harus oleh rawi yang paham benar terhadap apa yang diriwayatkan.
- Abu ‘Ali al-Jubbaiy dan Abu Bakar Ibn al-’Arabi mensyaratkan untuk hadis sahih itu sekurang-kurangnya diriwayatkan oleh dua orang dalam tiap-tiap tabaqat.
Menurut jumhur al-Muhadditsin, suatu hadis dinilai sahih bukan bergantung pada banyaknya sanad. Namun cukup dengan kelima syarat di atas. Meskipun rawinya hanya terdiri seorang pada tiap tabaqat.