Pembagian Tadlis


  1. Tadlis al-isnad
    Pengertian:

    • Tadlis al-Isnad adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari orang yang bertemu dengannya, tetapi dia tidak pernah mendengar langsung hadis itu dari orang tersebut, atau dari orang yang semasa dengannya tetapi tidak pernah bertemu, tetapi menggambarkan seolah bertemu.
    • Tadlis al-Isnad terbagi beberapa macam, yaitu:
      1. Tadlis al-Taswiyah, yaitu seorang pen-tadlis meriwayatkan suatu hadis melalui perawi dha’if yang terdapat di antara dua perawi yang tsiqah yang salah satunya bertemu dengan yang lain, dan yang dha’if tidak dicantumkan dalam sanad tersebut.
      2. Tadlis al-Qath’i, yaitu pemisahan persambungan yang dilakukan oleh seorang perawi terhadap para periwayat dengan hanya menyebutkan nama syaikh sang perawi saja.
      3. Tadlis al-’Athfi, yaitu pernyataan seorang perawi bahwa ia telah menerima suatu hadis dari seorang gurunya dengan menyertakan guru lain yang tidak ia dengar hadis tersebut darinya.
  2. Tadlis al-Suyukh, yaitu jika seorang perawi meriwayatkan hadis yang didengarnya dari seorang gurunya, kemudian ia menyebutkan gurunya yang telah meriwayatkan dengan sebutan nama, kuniah, nasab atau sifatnya yang tidak dikenal dengan maksud agar tidak diketahui siapa sebenarnya.

Selain pembagian tersebut, Hakim al-Naisaburi membagi jenis para mudallis menjadi enam, yaitu:

  1. Mudallis yang melakukan pentadlisan terhadap para perawi yang tsiqah saja, mereka seperti Abu Sufyan Thalhah bin Nafi’ dan Qatadah.
  2. Mudallis yang melakukan pentadlisan terhadap suatu hadis dengan kata-kata “ قال فلان” dan tidak menjelaskan siapa fulan tersebut.
  3. Mudallis yang melakukan pentadlisan terhadap para perawi yang majhul.
  4. Mudallis yang melakukan pentadlisan terhadap perawi yang majruh dengan cara merubah nama atau kuniah agar tidak diketahui.
  5. Mudallis yang melakukan pentadlisan terhadap para perawi yang banyak meriwayatkan hadis kepada mereka, sehingga terkadang ada yang terlupakan sumbernya. Maka mereka melakukan pentadlisan terhadap para perawi tersebut ketika menyampaikan periwayatan yang terlupakan sumbernya.
  6. Mudallis yang melakukan pentadlisan terhadap seorang syaikh yang sama sekali tidak pernah dilihatnya dan tidak pernah mendengarkan darinya.