Pendapat Ulama yang bernada mengkritik atas sikap Ibn Hibban atas penentuan kualitas hadis, adalah seperti Ibn Shalah yang mengatakan bahwa Ibn Hibban termasuk ulama yang tasahul, sebagaimana Al-Hakim dalam menentukan syarat keshahihan serta tasahul dalam menetapkan hadis shahih.
Adapun ada perbedaan perihal penempatan kedudukan Shahih Ibn Hibban, seperti:
- Al-Hazimi (w.584) mengatakan bahwa shahih Ibn Hibban lebih tinggi kedudukannya di banding Al-Hakim (w.405) karena ia lebih teliti dalam menetapkan hadis.
- Ibn Katsir (w.774) mengatakan bahwa Ibn Khuzaimah (w.311) dan Ibn Hibban adalah lebih tingi kedudukannya di banding Al-Hakim karena lebih teliti dalam sanad maupun matan hadis.