يَا مُعَاذُ أُحِبُّكَ! فَقُلْ فِيْ دَبَرِ كُلِّ صَلاَةٍ (الهمّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.
Rawi-rawi selanjutnya ketika meriwayatkannya kepada orang lain selalu menggunakan kalimat “uhibbuka”. Padahal kalimat ini sebenarnya pujian spesifik Nabi saw kepada Mu’az saja.
-
Catatan:
Hukum hadis musalsal dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat diterimanya suatu hadis.