Menggunakan metode pembukuan hadis berdasarkan abwab al-fiqh.
Di dalamnya bercampur antara hadis marfu’, maqthu’ juga pendapat Imam Malik sendiri.
Tetapi dengan penyeleksian masing-masing, seperti;
- Khusus hadis yang disandarkan pada Nabi saw.
- Khusus atsar sahabat.
- Fatwa Tabi’in.
- Ijma’ ahli Madinah.
- Pendapat Imam Malik sendiri.
Menggunakan kriteria dalam meriwayatkan hadis:
- Orang yang tidak berperilaku jelek.
- Bukan ahli bid’ah.
- Tidak suka berdusta dalam hadis.
- Bukan orang yang tahu ilmu, tetapi tidak mengamalkannya.