Metode dan Kriteria al-Hakim
- Ijtihad, artinya dalam menentukan keshahihan suatu hadis diperlukan ijtihad.
- Prinsip status sanad.
Dalam menentukan suatu hadis, al-Hakim menerapkan 2 unsur:
- Tasyadud (ketat), terhadap hadis-hadis yang terkait dengan aqidah dan syari’ah.
- Tasahul (longgar), terhadap hadis-hadis yang tekait dengan fadha’il al-‘amal, sejarah-sejarah Rasul dan sahabat.
- Prinsip status matan
Al-Hakim menyatakan: “Sesungguhnya hadis shahih itu tidak hanya diketahui dengan keshahihahan riwayat, tetapi juga dengan pemahaman, hafalan, dan banyak mendengar.”