1. Majhul ‘Ain
Adalah nama seorang rawi disebutkan dengan jelas, akan tetapi ia bukan tergolong orang yang sudah dikenal keadilannya dan tidak ada rawi tsiqah yang meriwayatkan hadis darinya kecuali seorang saja. Sedang hadis yang diriwayatkannya disebut hadis majhul.
Hukum riwayatnya:
Tidak diterima kecuali apabila ditsiqahkan (kuatkan) oleh orang yang meriwayatkan hadis darinya dengan syarat orang tersebut termasuk ahli jarh dan ta’dil, serta ada kalanya oleh orang lain (selain orang yang meriwayatkan hadis darinya).
2. Majhul Hal (disebut juga mastur)
Adalah orang yang meriwayatkan hadis darinya dua orang atau lebih, akan tetapi ia tidak ditsiqahkan.
Ada juga yang mendifiniskan majhul hal dengan seorang perawi yang dikenal orangnya namun belum diketahui kredibilitasnya.
Hukum riwayat majhul hal:
Menurut jumhur ulama, hukum riwayatnya tertolak, dan hadisnya termasuk hadis dha’if.
3. Mubham
Adalah orang yang tidak dijelaskan namanya dalam hadis. Bahasa yang digunakan dalam sanad mubham adalah:
شيخ، امرأة، رجل dan semisalnya.
Hukum riwayatnya tidak diterima hingga ada rawi yang menjelaskan namanya, atau diketahui namanya melalui jalan lain yang menjelaskan namanya.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut tentang Hadis Mubham.