Ibn Majah termasuk ulama yang mutasahil, hal itu bisa dilihat dari sikapnya:
- Mudah dalam memberikan syarat untuk standar keshahihan.
- Memasukkan rijal al-hadis yang tergolong pendusta dan periwayat yang banyak ditinggalkan perawi lain.
- Memasukkan nama-nama perawi yang tidak ada dalam Shahihain, Abu Dawud, al-Tirmizi dan al-Nasa’i.