Jumlah Perawi dalam Hadis Mutawatir
- Syarat minimalnya adalah 4 orang
Dalil mereka adalah dengan menganalogikakan persaksian dalam persidangan. Seorang Hakim dapat menerima persaksian empat orang, karena kesaksian dengan jumlah tersebut sudah dapat menyakinkan Hakim.
- Syarat minimalnya adalah 5 orang
Dalil mereka adalah jumlah ini sesuai dengan jumlah Rasulullah saw yang mendapat gelar “ulul azami” yaitu lima orang: Nuh as, Ibrahim as, Musa as, Isa as dan Muhammad alaihim assalam.
- Syarat minimalnya adalah 10 orang
Dalil mereka adalah logika yang mengatakan bahwa bilangan sepuluh sudah masuk katagori jama’ ahad / jama’ qillah.
- Syarat minimalnya adalah 12 orang
Dalil mereka adalah ayat 12 surat al-Maidah (5:12): Dan kami kirim di antara mereka 12 perwakilan.
- Syarat minimalnya adalah 20 orang
Dalil mereka adalah ayat 65 dalam surat al-Anfal ( 8:65) :
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu’min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.
- Syarat minimalnya adalah 40 orang
Dalil mereka adalah jumlah sahabat yang 40 orang pada surat al-Anfal ayat 64 (8:64) :
Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mu’min yang mengikutimu.
- Syarat minimalnya adalah 70 orang
Dalil yang digunakan adalah jumlah sahabat yang dipilih Nabi Musa as pada surah al-A’raf (7: 155) :
Dan Musa memilih 70 orang dari kaumnya untuk perjanjian kami.
- Syarat minimalnya adalah 310-an orang
Dalil mereka yang berpendapat ini adalah jumlah sahabat yang mengikut perang Badar yang berjumlah 313 orang.