Dalam memberikan kualitas hadis, ulama sepakat dengan istilah besar yaitu shahih, hasan dan dha’if.
Tetapi al-Tirmidzi memerincinya kembali menjadi:
- Hasan shahih
- Shahih hasan gharib
- Hasan shahih gharib
Tetapi ulama memperselisihkannya, karena menurut kaedah dasar, hasan bukan shahih, dan shahih lebih tinggi dari pada hasan. Lalu apakah gharibnya itu mengandung unsur dha’if?
Menjadi pertanyaan lanjutan adalah: Jika al-Tirmizi menghukum sebuah hadis dengan hasan shahih, apalah nilai ini sama dengan shahih, atau lebih tinggi atau lebih rendah?