Hukum menyengaja melakukan idraj adalah haram. Hukum ini berdasarkan ijma’ para ulama ahli fiqih dan hadis.
Al-Sam’ani berkata:
“Siapa saja yang sengaja melakukan idraj, maka ia termasuk perawi yang jatuh sifat ‘adalahnya dan ia termasuk orang yang mengubah perkataan dari tempatnya dan ia digabungkan bersama orang-orang pendusta.”