Hadis Maqtu’ sama sekali tidak bisa dijadikan dalil dalam hukum-hukum syari’at Islam. Walaupun benar penisbatannya kepada orang yang mengatakan. Sebab hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim.
Namun jika terdapat tanda-tanda yang dapat menunjukkan kemarfu’an hadis tersebut, maka yang demikian bisa dihukumi dengan hadis marfu’ mursal. Demikian juga jika terdapat tanda-tanda yang menunjukkan kemauqufannya, maka hadis tersebut dihukumi dengan hukum mauquf.