Definisi Terminologi


Naskh secara terminologi, terdapat beberapa pengertian dari beberapa ulama yang berbeda kajian, diantaranya:

  • Naskh menurut ulama ushul adalah penghapusan oleh syar’i terhadap suatu hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datang kemudian.
    Contoh:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

  • Sedangkan dalam disiplin hadis, ilmu nasikh dan mansukh hadis adalah ilmu yang membahas hadis-hadis yang saling bertentangan yang tidak mungkin bisa dikompromikan, dengan cara menentukan sebagiannya sebagai ‘nasikh’ dan sebagian lainnya sebagai ‘mansukh’, yang terbukti datang terdahulu sebagai mansukh dan yang terbukti datang kemudian sebagai nasikh.