Definisi Hadis Mardud


Hadis Mardud adalah hadis yang tidak dapat dijadikan dalil.

Hadis yang dikatagorikan tidak dapat dijadikan dalil adalah hadis yang memiliki nilai:

  1. Da’if jiddan (lemah sekali), dan
  2. Mawdu’ (palsu).

Sedangkan hadis da’if, banyak ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis da’if tidak bisa dijadikan hujjah. Namun sebagian lagi mengatakan hadis da’if masih bisa dijadikan dalil, termasuk untuk masalah fiqh, bukan sebatas masalah fada’il amal sebagai targhib (mativasi beramal). Bahkan Syeikh Abdull Fattah Abu Ghuddah mengatakan bahwa penelitiannya menjunjukkan ke-empat Imam Mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad) masih berhujjah dengan hadis da’if.

Hemat penulis, bagi mereka yang alim dan pakar, dapat menggunakan hadis da’if. Namun bagi mereka yang awam, perlu ketelitian lebih lanjut untuk menggunakan hadis da’if sebagai hujjah.