Definisi Adil


Al-Bayquni mendefinisikan adil adalah setiap muslim yang baligh, berakal, serta selamat dari sebab-sebab kefasikan dan hal-hal yang dapat menjatuhkan harga diri.

Keadilan perawi menurut al-Sam’ani terletak pada empat syarat:

  1. Selalu menjaga perbuatannya hingga jauh dari maksiat.
  2. Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
  3. Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan kadar iman.
  4. Serta tidak mengikuti salah satu mazhab yang bertentangan dengan syara’.

Definisi ‘adalah menurut al-Razi:

  • Tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertaqwa, menjauhi dosa besar, menjauhi kebiasaan melakukan dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan mubah yang dapat menodai muru’ah, seperti: makan di jalan umum dan bergurau yang berlebihan.