Untuk menetapkan keghariban suatu hadis, maka harus diperiksa terlebih dahulu pada kitab-kitab hadis, apakah hadis tersebut mempunyai sanad lain yang bisa menjadi mutabi’ atau matan lain yang menjadi syahid, dengan kata lain apakah hadis tersebut mempunyai i’tibar
Mutabi ada dua:
- Mutabi’ Tam yaitu mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru dari yang terdekat sampai guru yang terjauh.
- Mutabi’ Qashir yaitu mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru yang terdekat saja.