Al-Ghazali adalah satu diantara ulama yang tidak sependapat dengan Imam al-Syafi’i. Menurut al-Ghazali memang tidak pernah diperselisihkan bahwa Rasulullah saw tidak bisa menasakh al-Qur’an dengan sesuatu dari dirinya sendiri, tetapi harus dengan wahyu yang diwahyukan kepadanya, hanya saja ia tidak harus dengan wahyu dengan susunan al-Qur’an.
Oleh karena Nabi saw boleh menasakh al-Qur’an dengan prioritas dia sebagai Nabi yang mendapat wahyu dari Allah swt, karena pada hakekatnya yang menasakh adalah Allah swt.