Dapat tidaknya Sunnah menasakh al-Qur’an


Ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang bisa tidaknya sunnah menaskh al-Qur’an, diantaranya:

  • Menurut jumhur ulama kalam (seperti ulama Asy’ariyah dan ulama Mu’tazilah) dan jumhur ulama fiqih (termasuk ulama Hanafiyah, Malik, dan Ibn Surayj) berpendapat bahwa sunnah dapat menaskh al-Qur’an.
  • Menurut sebagian ulama, antara lain sebagian ulama Syafi’iyah dan kebanyakan ahli Zahr, sunnah tidak dapat menasakh al-Qur’an. Menurut Imam Syafi’i, kekuatan al-Sunnah paling tinggi hanyalah menerangkan mana ayat yang mansukh dan mana ayat yang menasakhnya.
    Alasan Imam Syafi’i atas pendapatnya itu didasarkan pada firman Allah Surat Yunus ayat 15 dan al-Baqarah ayat 106.