Urgensitas


Ilmu ini sangat penting bagi setiap orang untuk mengetahui, akan tetapi mejadi lebih penting lagi kalau dikaitkan dengan hukum-hukum syariat. Dengan alasan tidak mungkin seorang pengkaji untuk menggali hukum-hukum dari dalil-dalilnya tanpa mengetahui dalil-dalil yang nasikh dan yang mansukh.

Penting dan sulitnya ilmu ini membuat para ulama berusaha menyusun sebuah karya yang memberikan penjelasan atas ilmu ini.

Adapun mengenai perkembangannya sendiri, sejak sahabat sudah dijelaskan dan dipaparkan, dan diikuti oleh tokoh-tokoh sesudahnya sampai masa penyusunan kitab secara sistematis dan terbukukan.