Bayan Naskh atau disebut juga dengan bayan tabdil, yaitu bayan yang berfungsi menghapus atau mengganti al-Qur’an. Sebuah sunnah dikatakan menghapus atau mengganti al-Qur’an jika ia mendatangkan suatu hukum yang bertentangan dengan hukum yang tersebut dalam al-Qur’an.
Dalam poin ini ada beberapa hal yang bisa dilihat, yaitu:
- Dapat tidaknya sunnah menasakh al-Qur’an.
- Syarat sunnah untuk dapat menaskh al-Qur’an.
- Contoh naskh sunnah terhadap al-Qur’an.