Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kehujahan sunnah yang menambah ketetapan hukum, diantaranya:
- Al-Syatibi mengatakan bahwa sunnah yang menambah ketetapan al-Qur’an itu tidak ada, oleh karenanya dia menolak pendapat jumhur yang mengatakan salah satu fungsi sunnah adalah menafsirkan sekaligus menambah hukum al-Qur’an.
- Jumhur ulama mengakui bahwa sunnah menambah hukum yang ada dalam al-Qur’an. Alasannya adalah bahwa sunnah yang demikian adalah sunnah yang berdiri sendiri dalam menetapkan hukum, oleh karenanya mereka berpendapat bahwa sunnah yang menambah hukum al-Qur’an itu ada.
Terlepas dari perbedaan di atas, bahwa yang menjadi perselisihan adalah mandiri tidaknya sunnah tersebut, tetapi pada intinya mereka menerima sunnah itu baik dinamakan dengan menambah atau memang sudah terkandung dalam al-Qur’an.