Dalam Jarh wa al-Ta’dil ada beberapa hal yang harus dipenuhi, kriteria tersebut dibagi lagi menjadi beberapa poin, yaitu:
- Syarat orang yang menjarh dan orang yang menta’dil:
- Mempunyai ilmu, wira’, taqwa, dan jujur
- Mengetahui sebab-sebab jarh dan ta’dil
- Mengetahui penggunaan bahasa arab dengan benar
- Adab (tata krama) orang yang menjarh dan yang menta’dil:
- Menta’dil untuk kepentingan agama (tazkiyah)
- Tidak boleh menjarh melebihi kebutuhan
- Tidak boleh menyingkat hanya pada tataran jarh semata
- Tidak boleh menjarh orang yang tidak butuh untuk di jarh.
- Syarat diterimanya jarh dan ta’dil:
- Jarh wa al-Ta’dil harus berasal dari orang yang memenuhi syarat sebagai jarih dan mu’addil (kritikus).
- Jarh tidak diterima kecuali terperinci atau jelas sebabnya, sedangkan ta’dil tidak harus jelas.
- Diterima jarh dengan cara yang global dan tidak terperinci bagi orang yang tidak menerima ta’dil. Hal ini seperti yang diikuti Ibn Hajar.
- Jarh selamat dari hal-hal yang mencegah diterimanya.
- Penetapan (diterimanya) jarh wa al-ta’dil:
- Ditetapkan dua orang ahli jarh wa ta’dil (kritikus).
- Ada penetapan di antara ahli riwayat bahwa si Fulan adalah tsiqat.
- Pertentangan antara jarh dan ta’dil, jika itu terjadi, maka ada kaidah: jarh didahulukan atas ta’dil tetapi dengan syarat:
- Jika jarh terperinci dan jelas serta memenuhi beberapa syarat.
- Orang yang menjarh adalah orang yang segolongan dengan yang dijarh.
- Orang yang menta’dil tidak menjelaskan bahwa jarh ditolak dari seorang rawi.
- Hal-hal yang tidak disyaratkan dalam jarh wa al-ta’dil:
- Laki-laki dan merdeka.
- Dua laki-laki.