Menjadi kesepakan umat Islam bahwa hadis merupakan sumber kedua hukum Islam.
Kedua sumber tersebut saling terkait satu sama lain dan saling membutuhkan.
Al-Qur’an membutuhkan sunnah sebagai penjelas dan peraturan pelaksanaannya, dan sunnah membutuhkan legalitas dari al-Qur’an.
Beberapa orang/kelompok ada yang mengingkari posisi ini, mereka digolongkan sebagai ingkar hadis atau ingkar sunnah dan menolak sebagian wahyu, karena sunnah termasuk wahyu.