Periode Modern


Dimulai dari sepertiga awal abad keempat belas hijriyah sampai sekarang. Pada periode ini juga disebut dengan kebangkitan kedua dari kajian Ilmu Hadis, periode ini ditandai dengan munculnya karya Jamaluddin al-Qasimi (w.1332 H) yaitu Qawaid al-Tahdits min Funun Mushthalah al-Hadis.

Pada masa ini kajian Ilmu Hadis tidak lagi mempersoalkan kajian atau materi Ilmu Hadis itu sendiri, tetapi lebih terfokus pada cara penyusunan kitab Ilmu Hadis. Dalam kondisi seperti ini, Ilmu Hadis terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan dalam pemikiran Islam.

Di Indonesia, buku Ilmu Hadis baru muncul pada priode ini, dimulai dengan karya Muhammad Mahfudz Termas (w. 1338), yaitu Manhaj Dzawy al-Nadhar. Karena berupa syarh dari Alfiayh al-Suyuthi, kitab ini masih mengikuti pola dan metode yang biasa digunakan ulama pada priode ke dua atau pertengahan.