Jika dilakukan dengan tujuan memunculkan keanehan (lih. Sebab seseorang memaqlubkan hadis, poin 1), maka hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini karena di dalamnya terdapat perbuatan merubah hadis.
Adapun jika tujuannya untuk menguji kemampuan seorang muhaddis, Ibn Shalah menyebutkan para ulama muhadditsin yang terpercaya melakukan hal ini. Dan perbuatan mereka menunjukkan kebolehan dengan syarat orang yang menguji tadi menjelaskan riwayat yang shahih hadis-hadis yang diujikan sebelum majlis bubar.