Tanggapan Terhadap Pemikiran / Tesis J. Schacht
Beberapa ilmuwan yang mengomentari Schacht, diantaranya adalah:
a. Fazlur Rahman
- Dalam menanggapi teori Schacht, Fazlur Rahman terlebih dahulu membedakan antara sunnah dan hadis dengan mencoba untuk mendefinisikan ulang sunnah menuju definisi orisinal sunnah. Tanpa maksud mengabaikan definisi standar sunnah sebagai contoh normatif Nabi saw.
- Jelasnya sunnah hanyalah naungan umum bukanlah spesifikasi yang mutlak karena Nabi bukanlah pembuat hukum tetapi pembaru moral sehingga ada kemungkinan segala interpretasi, elaborasi, dan penerapan umat akan sunnah Nabi dalam situasi yang spesifik yang selanjutnya umat Muslim dituntut untuk menciptakan sunnah disertai dengan prinsip ijma’ yang didasari contoh Nabi saw. Adapun hadis yaitu terefleksi dalam bentuk verbal dari praktek aktual/sunnah Nabi dan hadis tumbuh sejajar dengan sunnah.
- Rahman tidak membantah temuan Schacht tentang banyaknya hadis yang tidak bersambung secara historis langsung kepada Nabi tetapi ia tidak setuju jika disebut sebagai hadis palsu karena secara semangat sampai kepada Nabi dan sebagian besar merupakan interpretasi situasional dan formulasi terhadap model atau semangat Nabi.
b. Fuat Sezgin
- Ia berpandangan bahwa praktek penulisan hadis secara umum di antara ulama muslim telah dimulai lebih dini dari pada yang dianggap oleh Schacht, yakni pada masa Nabi masih hidup sampai pada koleksi besar pada abad III H/9 M. Ia menganalisa kata kitab sebagai kunci analisisnya dalam naskah Arab yang mana Sezgin menafsirkannya dengan kitabah, mukatabah atau memperaktikan prosedur periwayatan mukatabah bukan ditafsirkan proses pemalsuan dalam menulis hadis sebagaimana pandangan Goldziher.
c. Nabia Abbot
- Lewat bukunya ‘Studies And Tranmission Of Hadist’ menyimpulkan bahwa hadis bukan bagian dari interest-interest hukum masyarakat yang berkembang, dan bahwa hadis telah diriwayatkan, baik secara lisan maupu tertulis, sejak awal abad I Hijriyah, serta koleksi hadis itu telah dimulai saat Nabi masih hidup dan diriwayatkan pada generasi berikutnya hingga masa koleksi kanokik yang terkenal. Dan menurutnya, terdapat dokumentasi hadis tertulis di setiap periode yang menunjukkan kevalidan kontinuitas hadis-hadis Nabi yang ada dan asli hingga jaman kodifikasi formal dapat teridentifikasikan dan dipisahkan dari hadis-hadis palsu. Pada umumnya Nabi tidak menyangkal adanya pemalsuan hadis tetapi harus diperhatikan bahwa hal itu telah bercampur dengan hadis shahih yang akhirnya menjadi permasalahan yang krusial untuk masa selanjutnya.
d. Za’far Ishaq Anshari
- Menurutnya sulit bahkan tidak akan menemukan hadis-hadis hukum dari Nabi yang dapat dipertimbangkan sebagai hadis shahih. Ia mengembalikan teori tersebut yaitu dengan menguji kebenaran hadis-hadis yang ditemukan oleh karya-karya awal yang tidak ditemukan dalam karya-karya berikutnya, ia melakukan analisis terhadap literatur-literatur klasik dengan mengkaji dan mengaji hadis-hadis yang mendiskusikan masalah yang sama.
- Hasilnya ia menemukan sejumlah hadis yang pada kitab yang muncul lebih awal tidak diketemukan pada kitab selanjutnya. Hal ini menentang argumen e Silentio dan membalikkan fakta akan eksistensi sejumlah hadis pada kitab masa awal, tidak terdapat pada masa belakangan. Sehingga walaupun terdapat hadis palsu, tetapi tidak dapat dipungkiri ada hadis yang benar-benar berasal dari Nabi. Dan di sini dibutuhkan metodologi yang salah satunya adalah ilmu dirayah.
e. M.M. Azami
- Ia adalah satu-satunya ilmuwan yang menjawab secara jelas dan komprehensif dari sekian ulama terhadap teori-teori Schacht. Dalam karyanya Studies In Early Hadist Literature dan On Schact’s Origin Of Muhammadan Jurisprudence ia menolak pendekatan Schacht dan dipandang kurang ilmiah karena menurutnya kitab-kitab yang diteliti Schacht tidak layak dijadikan obyek penelitian maka hasilnya pun tidak dapat dipercaya. Schacht menggunakan kitab-kitab fiqh sedangkan karekteristik penulisan kitab fiqh biasanya tidak mengungkapkan sanadnya secara lengkap untuk mempersingkat bahasan kitab karena pada dasarnya kitab hukum bertujuan untuk menangani suatu masalah, memberikan fatwa sehingga tidak diharuskan memberikan keterangan-keterangan yang selengkap-lengkapnya.
- Dalam menanggapi teori common link, menurut Azami adalah hal yang berlebih-lebihan dan tidak dapat diterima secara ilmiah. Azami menyatakan bahwa wajar jika seorang murid menerima dari seorang guru, bukan berarti menjadikan ragu akan kejujuran murid atau guru tersebut.
- Langkah yang harus dilakukan adalah pengujian terhadap kualitas moral pribadi dan kapasitas intelektualnya untuk menentukan hadis yang diriwayatkannya.
- Dalam menjawab e silentio, pertama Azami membuktikan bahwa pandangan Schacht bertentangan dengan kenyataan yang ada, seraya memperlihatkan beberapa hadis yang ada pada dua generasi sebelum Syafi’i. Walaupun memang Schacht berapologi bahwa itu masalah yang dikecualikan tetapi tetap menujukkan pendapatnya yang kontradiksi.
- Kedua, pendapatnya bertentangan dengan watak manusia, yang memiliki kurang pengetahuan atau lupa. Jadi tidak disebutkannya suatu hadis pada suatu diskusi bukan berarti hadis itu tidak pernah ada.
- Teori Back Projection/Projection Back diruntuhkan Azami dengan cara: pertama, meneliti sanad dalam beberapa literatur klasik diantaranya naskah Suhail ibn Abi Shalih. Ia menemukan hadis-hadis Nabi yang diriwayatkan oleh puluhan rawi (sampai 20-30 rawi atau lebih pada satu tingkat) yang berdomisili di tempat yang terpencar-pencar dan sangat berjauhan tetapi memiliki redaksi yang hampir sama sehingga masuk akal, dengan melihat letak geografis seperti demikian ditambah alat transportasi yang masih sederhana, mustahil terjadi persengkokolan untuk memalsukan hadis Nabi saw. Terlebih pada saat itu terdapat pertikaian dan peperangan antara Muslim dan berkaitan juga dengan mazhab.
- Pada kenyataannya hadis-hadis palsu dapat diidentifikasikan melalui cara-cara konvensional dengan meneliti keadaan sanad hingga timbul pertanyaan mengapa para pembuat hadis palsu tidak menyandarkan sanadnya atau tidak memasukkan orang-orang yang mempunyai reputasi ilmiah tinggi sehingga akhirnya dapat dipisahkan dari hadis yang shahih. Inilah merupakan kelemahan dari teori projecting back dan masih ada lainnya.